Kalau bisa dibikin mudah, kenapa dipersulit? Mungkin begitu pemikiran banyak orang pada zaman Internet ini.
Dengan semakin berkembangnya teknologi, kita memang mesti beradaptasi biar gak ketinggalan zaman. Begitu juga aparatur pemerintah, khususnya di DKI Jakarta.
Buat warga Jakarta, kini urusan bayar pajak bisa dibereskan lewat teknologi Internet. Yap, sekarang kita bisa bayar pajak online.
Seperti dilansir Pos Kota, Gubernur Basuki “Ahok” Purnama punya program pajak online. Gak tanggung-tanggung, ada 8 jenis pajak yang bisa dibayar secara online.
Gak perlu lagi deh repot-repot kejebak macet dan antre buat bayar pajak. Yang lebih asoy, kita bakal terhindar dari yang namanya calo. Sudah bukan rahasia, pajak dan pengurusan dokumen memang erat kaitannya dengan calo dan pungli.
[Baca: Say No to Pungli! Nih, Biaya Resmi dan Cara Urus SIM dan STNK Hilang]
Bayar pajak online berarti juga memangkas birokrasi dan korupsi
Jadi, apa saja 8 pajak yang bisa dibayar online? Sebenarnya, pada Juni lalu sudah ada 4 pajak yang pembayarannya bisa melalui Internet. Pada Desember ini ditambah lagi 4, jadi total ada 8, yaitu:
- Pajak bumi dan bangunan (PBB)
- Pajak kendaraan bermotor (PKB)
- Pajak reklame
- Pajak restoran
- Pajak hotel
- Pajak hiburan
- Pajak parkir
- Biaya peralihan hak tanah dan bangunan (BPHTB)
Cara Bayar Pajak Online
Gak seperti bayar pajak manual yang bisa dibilang ribet dan rentan terkena pungli, bayar pajak online lebih simpel dan relatif aman. Kita hanya butuh peralatan seperti laptop atau komputer dan koneksi Internet.
- Awalnya, kita harus mendaftar dulu ke Pajakonline.jakarta.go.id. Di sebelah kiri, akan ada tulisan “Login” dan kolom-kolom di bawahnya.
- Kalau udah pernah daftar, tinggal isi kolom sesuai ketentuan, terus klik “Masuk”. Jika belum, klik “Daftar baru”, dan kita akan diarahkan ke laman berisi kolom-kolom isian.
- Setelah semua kolom diisi, klik “Daftar”.
- Cek e-mail yang dipakai buat mendaftar. Kita akan dikirimi link untuk melakukan verifikasi.
- Buka lagi Pajakonline.jakarta.go.id untuk masuk menggunakan e-mail dan password yang udah didaftarkan tadi.
- Ikuti panduan mau membayar pajak yang mana.
Dalam pelayanan pajak online ini, pemerintah DKI sepertinya memang mau total. Sebab pembayarannya juga gak perlu dilakukan di loket seperti yang sudah-sudah.
Sudah nggak perlu antre di Kantor Pajak Pratama buat bayar pajak
Cukup gunakan fasilitas Internet banking di bank yang bekerja sama, selesai sudah urusan bayar pajak online. Lewat ATM juga bisa.
Saat ini baru 10 bank yang bekerja sama dengan pemerintah DKI dalam layanan pajak online, yakni:
- Bank DKI
- BCA
- Bank Mandiri
- Bank Danamon
- CIMB Niaga
- MNC Bank
- Bank BJB
- BRI
- BNI
- BII
- BRI Syariah
Ada satu lagi lembaga yang bisa dituju untuk membayar pajak online, yakni Pos Indonesia. Memang bukan online, tapi tetep lebih simpel ketimbang kudu datang langsung ke gedung pemerintah terkait. Kantor pos kan ada di mana-mana.
Proses bayar pajak online ini mirip-mirip dengan belanja online. Daftar, verifikasi, pilih yang mau dibayar, terus lunasi.
[Baca: 5 Alasan Kenapa Belanja Online Lebih Murah]
Karena baru pada awal peluncuran, mungkin situs pajak online kadang susah dibuka. Petugas pelayanan pajak yang dihubungi untuk ditanya-tanya bisa jadi juga masih bingung.
Gak apa-apa, yang penting ada proses menuju ke arah yang lebih baik. Toh, pemerintah juga sudah menggelar sosialisasi ke masyarakat dan petugasnya tentang layanan baru yang cihui ini. Daripada kita selamanya bayar pajak harus antre lama dan ditodong calo pungli?
Image credit:
- https://statik.tempo.co/?id=61704&width=620
0 komentar