Membeli rumah secara tunai tentu berat bagi sebagian besar masyarakat. Bahkan masih banyak orang yang nggak bisa mengakses kredit pemilikan rumah (KPR) karena harus menyediakan uang muka paling nggak sebesar 30 persen dari harga rumah.
Buat mengatasi polemik tersebut, pemerintah sedang menggodok program tabungan perumahan rakyat (Tapera). Tapera ini merupakan simpanan peserta secara periodik dan dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan. Simpanan ini nantinya dikelola oleh Badan Pengelola Tapera.
Fungsi program tapera ini bertujuan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) atau PNS mendapatkan rumah idaman. Well, lantas apa bedanya sama KPR?
Poinnya kurang lebih sama hanya di skema dan penerapan saja yang beda. Kalau KPR kita harus aktif menyurvei developer dan mengajukan aplikasi ke bank. Dengan tapera, karena kita sudah nabung dari potongan pendapatan, kita tinggal mengajukan saja ke Badan Pengelola Tapera .
Siap-Siap Menyambut Kehadiran UU Tapera Baru
Saat ini DPR dan pemerintah lagi menggodok RUU Tapera. Rencananya UU Tapera ini bakal disahkan pada Maret 2016 dan ditargetkan maksimal dua tahun sudah beroperasi.
Dengan program Tapera, membeli rumah nggak cuma bisa dengan skema KPR
Terkait dengan angsuran simpanan Tapera, sebagaimana diusulkan dalam RUU Tapera, adalah sebesar 3%, yang terdiri dari 2,5% berasal dari peserta dan 0,5% dari pemberi kerja. Sedangkan untuk pekerja mandiri adalah sebesar 3% ditanggung sendiri.
Tujuan dari UU Tapera semata-mata untuk meningkatkan kemampuan pelayanan dan daya beli bagi MBR dalam memiliki rumah. Pasalnya, pembiayaan dari APBN buat menyediakan perumahan layak hanya sekitar 0,5 – 1 persen sementara kebutuhan akan perumahan itu gede banget.
Untuk tahun ini saja, angka kekurangan rumah (backlog) sudah mencapai sekitar 13.5 juta unit. Sementara angka kebutuhan rumah per tahunnya mencapai 800.000 unit.
Cara Kerja Tapera
Menurut hasil kajian Bank Dunia, cuma sekitar 20 persen penduduk di perkotaan yang dapat menjangkau harga rumah di pasaran. Sedangkan sebanyak 40 persen rumah tangga yang ada di daerah juga nggak mampu menjangkau rumah dengan harga dasar.
Sebagai contoh saja nih, misal kamu pegawai dengan gaji Rp 2 juta per bulan. Nanti pendapatan kamu bakal dipotong 2,5 persen atau Rp 50 ribu per bulan buat ditabung.
Bunga yang dipatok juga sudah pasti lebih rendah dibanding bunga bank
Dana yang terkumpul dari seluruh nasabah itulah yang akan dijadiin modal bagi yang ingin membeli rumah. Karena dananya berasal dari tabungan, maka suku bunganya juga nggak gede-gede amat. Ditargetkan berada di kisaran 2 – 3 persen per tahun.
[Baca: Daripada Kontrak Rumah Terus Mulai Berani Ambil Kredit Pemilikan Rumah Bersubsidi Yuk]
Wow, jauh lebih rendah dong dibandingkan dengan bunga KPR bank yang saat ini berada di kisaran 10 persen per tahun (fixed). So, buat kamu yang ngerasa nggak pede buat beli rumah karena gaji tergolong pas-pasan, program tapera ini bisa jadi solusi buat nyicil rumah sendiri.
Image credit:
- http://assets.kompas.com/data/photo/2013/06/05/1103062-ruu-tabungan-perumahan-rakyat-tapera-620X310.jpg
- http://assets.kompas.com/data/photo/2014/08/07/1029100shutterstock-64037497780×390.jpg
0 komentar