Kamu pastinya udah tahu kalau setiap warga negara yang punya penghasilan itu wajib bayar pajak. Aturan ini juga berlaku buat pengusaha. Nah, pajak yang wajib dibayar oleh pengusaha itu banyak macamnya. Salah satunya adalah pajak UMKM.
Kalau kamu baru-baru ini merintis usaha yang dikategorikan sebagai Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), kudu tahu nih apa itu pajak UMKM dan gimana cara menghitungnya. Tujuannya, agar usaha kamu dapat legalitas alias diakui keberadaannya oleh pemerintah.
Dalam artikel kali ini, Moneysmart mau kupas pajak UMKM ini dan gimana cara menghitungnya. Simak ulasannya berikut ini.
Pajak UMKM terbaru dikenakan tarif 0,5 persen
Belum lama ini ada kabar gembira buat pelaku UMKM. Soalnya tarif pajak UMKM yang sebelumnya 1 persen diturunkan menjadi 0,5 persen.
Perubahan ini disahkan Presiden Joko Widodo lewat peluncuran Peraturan pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
Peraturan tersebut menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013. Berlakunya pajak UMKM 0,5 persen ini mulai efektif sejak 1 Juli 2018 yang lalu.
Satu hal nih yang perlu digarisbawahi. Peraturan baru tersebut menentukan Pajak Penghasilan Final atau PPh Final buat wajib pajak yang mencetak omzet (bruto) hingga Rp 4,8 miliar.
Bukan tanpa alasan perubahan pajak UMKM ini dilakukan. Pemerintah berharap, dengan pemberlakukan peraturan ini pelaku UMKM gak merasa terbebani dengan besaran pajak yang berlaku. Dengan begitu, pelaku UMKM secara finansial mampu mengembangkan usahanya.
Selain itu, ada alasan-alasan lain kenapa pajak UMKM diturunkan. Berikut ini diantaranya:
- Pemerintah pengin mendorong peran masyarakat buat terjun ke kegiatan ekonomi formal.
- Memberikan kemudahan dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan.
- Memberikan keadilan bagi UMKM karena perhitungan pajak di PP 46 dinilai memberatkan.
- Memberikan kesempatan berkontribusi bagi negara.
Usaha apa aja yang digolongkan UMKM?
Banyak yang bertanya, apa yang mendasari suatu usaha dikategorikan sebagai UMKM? Jawaban atas pertanyaan tersebut bisa ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Di undang-undang tersebut, UMKM itu dibagi berdasarkan jumlah aset dan total omzet penjualan. Seperti ini pembagiannya.
Usaha mikro
- Disebut usaha mikro kalau punya kekayaan bersih maksimal Rp 50 juta. Kekayaan tersebut gak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
- Punya hasil penjualan tahunan maksimal Rp 300 juta.
Usaha kecil
- Disebut usaha kecil kalau punya kekayaan bersih > Rp 50 juta – Rp 500 juta. Kekayaan tersebut gak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
- Punya hasil penjualan tahunan > Rp 300 juta – Rp 2,5 miliar.
Usaha menengah
- Disebut usaha kecil kalau punya kekayaan bersih > Rp 500 juta – Rp 10 miliar. Kekayaan tersebut gak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
- Punya hasil penjualan tahunan > Rp 2,5 miliar – Rp 50 miliar.
Gini lho cara hitung pajak UMKM
Hitung pajak UMKM itu simpel lho. Gak serumit yang kamu bayangkan deh pokoknya. Kamu tinggal mengalikan tarif pajak 0,5 persen dengan omzet atau peredaran bruto tiap bulan.
Sebagai contoh, Pak Yuu punya usaha kuliner kecil-kecilan yang udah jalan 2 tahun. Tiap bulannya Pak Yuu dapat omzet yang gak menentu. Namun, rata-rata setahunnya bisa mencapai Rp 300 juta.
Dengan omzet yang sebesar itu, berapakah pajak UMKM yang dibayar Pak Yuu? Detail perhitungannya adalah sebagai berikut:
Januari
Omzet: Rp 25 juta
PPh Final: 0,5 persen x Rp 25 juta = Rp 125 ribu
Februari
Omzet: Rp 23 juta
PPh Final: 0,5 persen x Rp 23 juta = Rp 115 ribu
Maret
Omzet: Rp 27 juta
PPh Final: 0,5 persen x Rp 27 juta = Rp 135 ribu
April
Omzet: Rp 20 juta
PPh Final: 0,5 persen x Rp 20 juta = Rp 100 ribu
Mei
Omzet: Rp 28 juta
PPh Final: 0,5 persen x Rp 28 juta = Rp 140 ribu
Juni
Omzet: Rp 27 juta
PPh Final: 0,5 persen x Rp 27 juta = Rp 135 ribu
Juli
Omzet: Rp 22 juta
PPh Final: 0,5 persen x Rp 22 juta = Rp 110 ribu
Agustus
Omzet: Rp 23 juta
PPh Final: 0,5 persen x Rp 23 juta = Rp 115 ribu
September
Omzet: Rp 26 juta
PPh Final: 0,5 persen x Rp 26 juta = Rp 130 ribu
Oktober
Omzet: Rp 27 juta
PPh Final: 0,5 persen x Rp 27 juta = Rp 135 ribu
November
Omzet: Rp 28 juta
PPh Final: 0,5 persen x Rp 28 juta = Rp 140 ribu
Desember
Omzet: Rp 24 juta
PPh Final: 0,5 persen x Rp 24 juta = Rp 120 ribu
Jadi, pajak UMKM PPh Final yang dibayarkan Pak Yuu selama setahun sebesar:
Rp 135 ribu + Rp 115 ribu + Rp 135 ribu + Rp 100 ribu + Rp 140 ribu + Rp 135 ribu + Rp 110 ribu + Rp 115 ribu + Rp 130 ribu + Rp 135 ribu + Rp 140 ribu + Rp 120 ribu = Rp 1,51 juta
Gimana caranya bayar pajak UMKM?
Ada dua cara nih buat kamu pelaku UMKM untuk setor pajak ini:
- Setor sendiri tiap bulan
Kamu bisa menyetor pajak tiap bulan dengan menggunakan Kode Billing. Penyetoran dilakukan di bank, kantor pos, ATM, EDC, dan internet banking.
- Dipotong atau dipungut
Kalau memilih cara ini, kamu harus lebih dulu mengajukan permohonan ke KPP agar diterbitkan Surat Keterangan kalau kamu dikenai PPh berdasarkan PP No. 23 Tahun 2018.
Hal-hal penting soal pajak UMKM ini jangan sampai diabaikan ya!
Gak cuma perhitungan pajak UMKM ini yang perlu diketahui, ada hal-hal penting lainnya yang perlu kamu tahu. Hal-hal ini jangan sampai diabaikan dalam urusan pembayaran pajak UMKM PPh final. Apa aja hal-hal tersebut?
- Pajak UMKM ini merupakan PPh final. Itu berarti pajak ini cuma berlaku buat wajib pajak orang atau badan yang punya omzet atau peredaran bruto kurang dari Rp 4,8 miliar sesuai Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2018.
- PPh final ini gak berlaku selamanya alias ada jangka waktunya, tergantung dari wajib pajaknya. Kalau wajib pajak pribadi, jangka waktu pengenaannya 7 tahun. Sementara wajib pajak badan, jangka waktu pengenaannya 4 tahun. Terus wajib pajak badan perseroan terbatas, jangka waktu pengenaannya 3 tahun.
- Buat yang omzet usahanya lebih dari Rp 4,8 miliar, pajak yang berlaku adalah PPh Pasal 17 dalam Undang-Undang PPh.
- Ada beberapa wajib pajak yang gak punya kewajiban bayar PPh final, yaitu wajib pajak yang memilih dikenai tarif Pasal 17, persekutuan komanditer atau CV, firma, wajib pajak badan yang dapat fasilitas PPh, dan bentuk usaha tetap (BUT).
Nah, itu tadi penjelasan pajak UMKM PPh final. Tarif terbarunya yang udah sedemikian murah tentu aja gak bikin pelaku UMKM terbebani buat bayar pajak. Dengan begitu, pelaku UMKM bisa mengoptimalkan usahanya dan negara terus dapat perolehan pajak. (Editor: Ruben Setiawan)
0 komentar