Pernah dengar istilah Bank BUKU? Istilah perbankan yang satu ini merujuk pada jenis-jenis bank yang ada di Indonesia. Kalau kamu emang belum tahu istilah Bank BUKU yuk kita ketahui bareng-berang yang udah diulas oleh MoneySmart.id.
Keberadaan jenis-jenis bank ini udah diatur Bank Indonesia (BI) dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/26/PBI/2012 tentang Kegiatan Usaha dan Jaringan Kantor Berdasarkan Modal Inti Bank.
Aturan tersebut kemudian diperbarui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan keluarnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.03/2016 tentang Kegiatan Usaha dan Jaringan Kantor Berdasarkan Modal Inti Bank.
Seperti yang termuat dalam kedua aturan tersebut, definisi Bank BUKU adalah bank-bank umum yang dikelompokkan berdasarkan kegiatan usaha dan besaran modal intinya. Dari definisi itulah, muncul istilah Bank Umum berdasarkan Kegiatan Usaha (BUKU).
Alih-alih cuma berlaku pada bank konvensional, rupanya nih aturan jenis-jenis Bank BUKU ini juga menyasar bank umum syariah dan unit usaha syariah.
Biar makin paham apa Bank BUKU ini, kamu perlu tahu nih jenis-jenis Bank BUKU di Indonesia. Apa aja? Ini daftarnya.
1. BUKU 1: jenis bank dengan modal inti < Rp 1 triliun
Dari jenis-jenis Bank BUKU yang lain, Bank BUKU 1 menjadi jenis bank yang punya modal inti atau modal minimal yang paling kecil. Bank BUKU 1 adalah bank yang modal intinya sampai atau kurang dari Rp 1 triliun.
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, bank-bank yang merupakan Bank BUKU 1 cuma boleh melakukan:
- Kegiatan penghimpunan dana.
- Kegiatan penyaluran dana.
- Kegiatan pembiayaan perdagangan (trade finance).
- Kegiatan dengan cakupan terbatas buat keagenan dan kerja sama.
- Kegiatan sistem pembayaran dan electronic banking dengan cakupan terbatas.
- Kegiatan penyertaan modal sementara dalam rangka penyelamatan kredit.
- Kegiatan perdagangan valuta asing.
- Kegiatan lainnya yang lazim dilakukan bank dan gak bertentangan dengan aturan yang ada.
Bank-bank di Indonesia yang masuk jenis Bank BUKU 1, yaitu:
- Bank Dinar Indonesia.
- Bank Kalbar
- Bank Sulteng
- Bank Yogyakarta
- Bank NTB
- Bank NTT
- Bank Mandiri Taspen
- Bank Kalteng
- Bank Jasa Jakarta
- Bank Jambi
- Bank Ina Perdana
- Bank Sampoerna
- Bank Nusantara Parahyangan
- Bank Sulut
- Bank Capital
- Bank Metro Express
- Bank Sultra
- Bank Index Selindo
- Bank Windu Kentjana
- Bank Yudha Bhakti
- Bank Maspion
- Bank Antar Daerah
- Bank Andara
- Bank Artos
- Bank Harda Internasional
- Centratama Nasional Bank (CNB)
- Bank of India Indonesia
- Bank Pundi
2. BUKU 2: bank dengan modal inti Rp 1 triliun – Rp 5 triliun
Jenis Bank BUKU berikutnya adalah Bank BUKU 2. Pastinya bank ini memiliki modal lebih besar dari Bank BUKU 1. Dari definisinya, Bank BUKU 2 adalah bank yang modal intinya Rp 1 triliun sampai Rp 5 triliun.
Menurut aturannya, Bank BUKU 2 menjalankan kegiatannya sebatas:
- Kegiatan penghimpunan dana.
- Kegiatan penyaluran dana.
- Kegiatan pembiayaan perdagangan (trade finance).
- Kegiatan treasury secara terbatas.
- Keagenan dan kerja sama.
- Kegiatan sistem pembayaran dan electronic banking.
- Kegiatan penyertaan modal.
- Kegiatan penyertaan modal sementara.
- Kegiatan lainnya yang lazim dilakukan bank dan gak bertentangan dengan aturan yang ada.
Bank-bank di Indonesia yang masuk jenis Bank BUKU 2, yaitu:
- Bank Aceh
- Bank Mestika
- Bank Jateng
- Bank Sulselbar
- Bank BPD Bali
- Bank Papua
- Bank MNC Internasional
- Bank Ekonomi
- Bank Nagari
- Bank Nobu
- Bank Sinarmas
- Bank Sumut
- Bank Sumsel Babel
- Bank BNP Paribas Indonesia
- Bank Victoria
- Bank CTBC Indonesia
- Bank Riau Kepri
- Bank Commonwealth
- Bank Artha Graha
- Bank Kaltim
- Bank QNB Indonesia
- Bank J Trust Indonesia
- Rabobank Indonesia
3. BUKU 3: bank dengan modal inti Rp 5 triliun – Rp 30 triliun
Di atas Bank BUKU 2, ada Bank BUKU 3. Udah jelas modal inti bank ini lebih besar dari modal inti kedua Bank BUKU sebelumnya. Bank BUKU 3 adalah bank yang modal intinya dari Rp 5 triliun hingga mencapai Rp 30 triliun.
Kegiatan yang dilakukan Bank BUKU 3 meliputi kegiatan-kegiatan usaha yang dilakukan Bank BUKU 1 dan 2. Bank ini juga boleh melakukan kegiatan di luar negeri sebatas wilayah Asia.
Bank-bank di Indonesia yang masuk jenis Bank BUKU 3, yaitu:
- Bank ICBC Indonesia.
- Bank Bukopin
- Bank BPD jateng
- Bank KEB Hana Indonesia
- Bank Mayapada
- Bank BPD Jatim
- Bank Syariah Mandiri
- Bank ANZ Indonesia
- Bank DKI
- Bank DBS Indonesia
- Bank BPD Jabar dan Banten
- Bank Mizuho Indonesia
- Bank Sumitomo Mitsui
- Bank UOB Indonesia
- Bank Mega
- Bank BTPN
- Bank HSBC Indonesia
- Bank Permata
- Bank Maybank Indonesia
- Bank BTN
- Bank OCBC NISP
- Bank Danamon
- Bank Panin
4. BUKU 4: bank dengan modal inti Rp 30 triliun
Terakhir Bank BUKU 4 yang menjadi bank dengan modal paling tinggi dibanding Bank BUKU lainnya. Bank BUKU 4 adalah bank yang modal intinya Rp 30 triliun.
Sama seperti Bank BUKU 3, kegiatan usaha yang dilakukan Bank BUKU 4 mencakup semua kegiatan Bank BUKU 1 dan 2. Bedanya, kegiatannya di luar negeri gak terbatas seperti Bank BUKU 3.
Bank-bank di Indonesia yang masuk jenis Bank BUKU 4, yaitu:
- Bank BRI
- BNI
- Bank Mandiri
- BCA
- CIMB Niaga
Jadi, kamu udah tahu kan sekarang jenis-jenis Bank BUKU dan apa aja daftarnya? Oh, iya satu lagi nih yang kamu perlu tahu. Daftar bank-bank di atas yang masuk Bank BUKU 1, 2, 3, dan 4 bisa berubah sewaktu-waktu.
Gak menutup kemungkinan, ada bank yang naik tingkat. Misalnya aja dari Bank BUKU 2 ke Bank BUKU 3. Ini bisa terjadi karena adanya kenaikan modal bank itu sendiri. Semoga informasi di atas bermanfaat ya!
0 komentar