BLANTERWISDOM101

Bukan Cuma Pestanya, 7 Tips Mendaftarkan Pernikahan di Catatan Sipil Ini Wajib Diketahui!

Jumat, 24 Januari 2020

Mayoritas orang yang hendak menikah pasti pusing. Salah satunya pusing mikirin ongkos pernikahan.

 

Karena itu, kalau kamu sudah ngebet pengin nikah, menabunglah mulai dari sekarang untuk membiayai pernikahan. Pos pengeluaran yang kudu disiapkan antara lain:

  • Sewa gedung
  • Katering
  • Perlengkapan (meja, kursi, dan lain-lain)
  • Hiburan

 

Tapi, selain pos-pos itu, ada satu pos yang sering luput dari perencanaan bujet buat nikah, yaitu ongkos mendaftarkan pernikahan di catatan sipil.

 

Memang sih, besar ongkos pendaftaran ini jauh lebih kecil ketimbang biaya sewa gedung atau katering. Tapi tetap saja ada duit yang kita keluarkan untuk hal tersebut. Lagi pula, pengeluaran itu diikuti pula oleh ongkos lain. Misalnya beli materai dan fotokopi berkas-berkas.

 

Pendaftaran pernikahan di catatan sipil ini penting banget.Sebab kalau kita nikah tanpa ada akta dari pemerintah, sama saja pernikahan kita ilegal.

 

catatan sipil pic1
Aturan seputar pembuatan akta pernikahan ini berbeda di setiap daerah, khususnya soal biaya. Tapi secara garis besar syaratnya sama antara satu daerah dan daerah lain.

 

Kalau pernikahan dilakukan di Jakarta, dasar hukum pendaftaran di catatan sipil yaitu Peraturan Gubernur No. 93 tahun 2012 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

 

Kalau kamu berencana menikah dalam waktu dekat di Jakarta, simak tips mendaftarkan pernikahan di catatan sipil berikut ini:

 

1. Siapkan materai

Hidup di Indonesia, materai kayaknya wajib selalu ada stoknya di rumah. Sebab banyak hal memerlukan materai, contohnya perjanjian jual-beli rumah. [Baca: Prosedur Beli Rumah dari Orang Supaya Gak Nyesel Belakangan]

 

Pendaftaran pernikahan juga perlu materai untuk dipasang di surat pernyataan belum nikah dari kelurahan. Biarpun cuma Rp 6.000, kalau gak ada materai ini, gak sah pernikahan kalian. Harus nikah lagi, mbayar macem-macem lagi.. Ha-ha-ha.

 

2. Fotokopi  berkas

catatan sipil pic2

 
Untuk mendaftarkan pernikahan, harus ada berkas-berkas yang harus difotokopi. Di antaranya:

  • KTP dan KK
  • Akta kelahiran

 

Lebih baik punya 2 atau 3 salinan berkas-berkas kayak gini di rumah. Sebab salinan dokumen kependudukan seperti ini sering diperlukan.

 

3. Urus surat nikah agama

Sebelum dicatat di catatan sipil, pernikahan wajib diberkati oleh pemuka agama masing-masing. Pemberkatan itu akan dicatat di surat yang wajib dibawa saat mendaftarkan pernikahan di catatan sipil.

 

4. Berkas asli

Selain berkas fotokopian, siapkan juga berkas asli yang menjadi syarat. Selain surat nikah agama di atas, berkas asli yang harus dibawa antara lain:

  • Surat pengantar dari kelurahan
  • Formulir pencatatan pernikahan

 

Selain berkas-berkas itu, pas foto suami-istri berdampingan berukuran 4 x 6 sebanyak lima lembar juga wajib disertakan.

 

5.Harus ada surat izin

catatan sipil pic3

 

 

Surat izin menikah khusus disyaratkan buat orang-orang yang berstatus anggota TNI/Polri dan usianya belum cukup. Anggota TNI/Polri harus memberikan surat izin dari komandan.

 

Sedangkan bagi yang usianya belum cukup, surat izin tersebut diatur sebagai berikut:

  • Bagi mempelai yang berusia di bawah 21 tahun harus ada surat izin dari orang tua
  • Surat izin dari Pengadilan Negeri bagi mempelai di bawah usia 21 yang tidak mendapat persetujuan dari orang tua
  • Surat izin dari Pengadilan Negeri jika mempelai pria di bawah usia 19 tahun dan wanita di bawah usia 16 tahun.

 

6. Perhatikan soal batas waktu/keterlambatan

Ada beberapa hal soal batas waktu/keterlambatan yang diatur dalam peraturan daerah tentang pencatatan pernikahan. Di antaranya:

  • Pencatatan pernikahan dilakukan paling lambat 60 hari sejak tanggal sah pernikahan
  • Surat pemberkatan pernikahan dari pemuka agama paling lambat dilegalisasi/disahkan oleh instansi agama tersebut 60 hari sejak tanggal sah pernikahan
  • Pengajuan pendaftaran pencatatan pernikahan dilakukan minimal 10 hari sebelum tanggal pencatatan.

 

Kalau luput memperhatikan soal batas waktu ini, yang rugi kita sendiri. Misalnya, kena denda kalau telat mengurus akta pernikahan ini. Besaran denda di masing-masing daerah berbeda.

 

7. Lihat ongkos pencatatan

catatan sipil pic4

 

 

Nah, ini jangan sampai lupa nih. Penyakit melakukan pemungutan liar alias pungli masih menjangkiti banyak aparatur pemerintah Indonesia, walau banyak juga orang yang ngaku sebagai pegawai pemerintah cuma buat nipu.

 

[Baca: Polisi Palsu, Pegawai KPK Palsu, Waspadai 10 Petugas Abal-abal Ini]

 

Kalau di Jakarta, biaya mendaftarkan pernikahan di catatan sipil sebesar:

  • Dalam Kantor
  1. WNI sebesar Rp. 100.000,
  2. Orang asing sebesar Rp. 200.000

 

  • Luar Jam Kerja Luar Kantor
  1. WNI sebesar Rp.200.000
  2. Orang asing sebesar Rp.400.000

 

Tanya dulu ke dinas catatan sipil di daerahmu untuk mengetahui biaya pembuatan akta pernikahan yang sesuai dengan peraturan. Pastikan juga meminta kuitansi/tanda terima setelah membayar.

 

Itulah sejumlah tips buat yang hendak menikah agar pernikahan kita sebagai warga Indonesia sah di mata negara. Kalau kamu berencana nikah dengan orang asing, ada juga lho aturannya. [Baca: Begini Status Kepemilikan Rumah WNI yang Menikah dengan WNA]

 

Contohnya harus menyertakan paspor dan dokumen dari kantor imigrasi dan kepolisian. Biar gak dikibuli petugas catatan sipil, cari tahu aturan soal pembuatan akta nikah ini di daerah kamu masing-masing.

 

Yang pasti, akta nikah ini wajib dipunyai. Kalau gak punya, repot nantinya buat ngurus akta kependudukan lain setelah berumah tangga.

 

 

 

Image credit:

  • http://disdukcapil.tangerangselatankota.go.id/asset/images/galeri/medium/94aca02c4b5b149ffb0f8c6e13e84d57.JPG
  • http://www.promofotocopy.com/wp-content/uploads/2014/01/Foto-Copy.jpg
  • http://assets.kompas.com/data/photo/2014/03/18/1218278sumpah780x390.JPG
  • http://www.pa-purworejo.go.id/web/wp-content/uploads/2014/10/pencatatan-perkawinan.jpg
Share This :

1 komentar

  1. cuma di sini agen jud! online dengan proses yang sangat cepat
    ayo segera daftarkan diri anda di agen365
    WA : +85587781483

    BalasHapus