BLANTERWISDOM101

OJK Siap Layangkan Denda bagi Pengemplang Pungutan

Kamis, 28 Mei 2020
Industri Keuangan bakal kena denda serius jika alpa membayar pungutan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Denda itu menjadi sanksi yang bakal diterapkan OJK menyusul terbitnya Peraturan OJK Nomor 4/POJK.04/2014 tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif Berupa Denda di Sektor Jasa Keuangan. Peraturan ini keluar sebagai pelaksanaan Pasal 8 huruf i Undang-Undang Nomor 21/2011 tentang OJK. 
 
Undang-undang itu memang memberi kewenangan kepada OJK untuk memberi sanksi kepada industri keuangan jika mengemplang pembayaran pungutan. Pungutan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) itu sendiri sudah ditetapkan sejak 1 April. 
 
Sanksi denda itu diterapkan dengan membayar sejumlah uang ke rekening OJK atau pembayaran lain yang ditetapkan OJK maksimal 30 hari sejak surat sanksi itu diterbitkan. Sementara bagi bank umum, OJK memiliki kuasa untuk mendebet rekening  giro bank umum tersebut di Bank Indonesia.
 
Meski begitu, OJK memberi kesempatan bagi penerima sanksi administratif itu untuk mengajukan keberatan. Jika sanksi tetap tak dilunasi sampai setahun, maka OJK akan membawa masalah ini ke Panitia Urusan Piutang Negara. 
 
Referensi: http://www.ojk.go.id/siaran-pers-penerbitan-peraturan-ojk-tentang-tata-cara-penagihan-sanksi-administratif-berupa-denda
Share This :

1 komentar

  1. PROMO WOW..... ANAPoker

    + Bonus Extra 10% (New Member)
    + Bonus Extra 5% (Setiap harinya)
    + Bonus RakeBack Tanpa Minimal T.O (HOT Promo)
    + Bonus 20.000 (ALL Members)
    BERLAKU UNTUK SEMUA GAME PERSEMBAHAN DARI IDNPOKER
    POKER | CEME | DOMINO99 | OMAHA | SUPER10

    BCA - MANDIRI - BNI - BRI - DANAMON

    Semua Hanya bisa didapatkan di ANAPoker
    - Minimal Deposit Yang terjangakau
    - WD tanpa Batas

    Untuk Registrasi dan Perdaftaran :
    WhatsApp | 0852-2255-5128 |

    BalasHapus